Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk menjatuhkan hukuman pada terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan pidana 12 tahun. Mario Dandy CS juga diminta untuk ganti rugi senilai 120 miliar atas perbuatannya melakukan penganiayaan berat terhadap korban David Ozora.
“Menyatakan terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” begitu kata jaksa saat membacakan tuntutannya terhadap terdakwa Dandy di PN Jaksel.
Melansir Republika, Dalam tuntutannya itu ditegaskan kalau Dandy sebagai terdakwa pelaku tindak pidana penganiayaan berat dikenai Pasal 335 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP Pidana.
Jaksa menjelaskan, restitusi itu dibebankan kepada Dandy dan dua temannya, terdakwa Shane Lukas dan terpidana anak AG. Selain itu, jika biaya restitusi tersebut tidak dipenuhi, hakim diminta untuk memutuskan pidana penjara tambahan selama tujuh tahun. (IC-NY/REPUBLIKA)
Sumber: