Kemenkes Berikan Sanksi Pada Pimpinan RSCM Dalam Kasus Perundungan

Kemenkes Berikan Sanksi Pada Pimpinan RSCM Dalam Kasus Perundungan

AMEG.ID, JAKARTA - Kemarin (17/8) Inspektur Jenderal Kemenkes Murti Utami menyampaikan sanksi teguran diberikan pada pimpinan RSCM setelah ada laporan perundungan yang terjadi pada dokter RSCM.

Melansir Tempo, kata Murti perundungan terkait dengan permintaan biaya di luar kebutuhan pendidikan pelayanan dan penelitian dan tugas jaga di luar batas wajar.

Sanksi diberikan setelah hasil penelusuran bukti aduan dugaan perundungan peserta didik nakes yang diterima Inspektorat Jenderal Kemenkes. Terdapat 91 pengaduan dugaan perundungan ke kanal laporan Kemenkes yang dihimpun sejak 20 Juli hingga 15 Agustus 2023 pukul 16.00 WIB.

"Saya tegaskan Kemenkes menindak perundungan di rumah sakit yang dikelola oleh Kemenkes, dan sudah menjadi tanggungjawab kami untuk memastikan praktek-praktek seperti ini tidak terjadi di lingkungan kami,” kata Azhar Jaya selaku Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan. (AN-DL/TEMPO)

Sumber: