RSCM Bentuk Satgas Anti-Bullying Tanggapi Sanksi Dari Kemenkes

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, JAKARTA - Kemarin (17/8) Dirut RSCM Lies Dina Liastuti menyampaikan sanksi yang diberikan Kemenkes pada RSCM dalam kasus dugaan perundungan jadi bentuk pembinaan dan momentum menghilangkan praktik perundungan di rumah sakit.
"Kami memandang bahwa sanksi peringatan yang kami terima ini sebagai bentuk pembinaan dari Kementerian Kesehatan kepada kami dan menjadi sebuah momentum peningkatan upaya pencegahan dan menghilangkan segala bentuk perundungan yang dapat terjadi di RSCM," ujar Lies Dina Liastuti.
Melansir CNN Indonesia, untuk mencegah perundungan termasuk kekerasan seksual, RSCM membentuk Satgas Anti Perundungan dan membuka Whistle Blowing System (WBS). Kata Lies, edukasi dan sosialisasi juga dilakukan termasuk deteksi dini kejadian untuk menghilangkan praktik perundungan.
Selain itu, RSCM juga akan terus melakukan koordinasi dengan fakultas kedokteran Universitas Indonesia sebagai penyelenggara program pendidikan spesialis-subspesialis yang menempatkan peserta didiknya di RSCM. (AN-DL/CNN INDONESIA)
Sumber: