RSCM Bentuk Satgas Anti-Bullying Tanggapi Sanksi Dari Kemenkes

RSCM Bentuk Satgas Anti-Bullying Tanggapi Sanksi Dari Kemenkes

AMEG.ID, JAKARTA - Kemarin (17/8) Dirut RSCM Lies Dina Liastuti menyampaikan sanksi yang diberikan Kemenkes pada RSCM dalam kasus dugaan perundungan jadi bentuk pembinaan dan momentum menghilangkan praktik perundungan di rumah sakit.

"Kami memandang bahwa sanksi peringatan yang kami terima ini sebagai bentuk pembinaan dari Kementerian Kesehatan kepada kami dan menjadi sebuah momentum peningkatan upaya pencegahan dan menghilangkan segala bentuk perundungan yang dapat terjadi di RSCM," ujar Lies Dina Liastuti.

Melansir CNN Indonesia, untuk mencegah perundungan termasuk kekerasan seksual, RSCM membentuk Satgas Anti Perundungan dan membuka Whistle Blowing System (WBS). Kata Lies, edukasi dan sosialisasi juga dilakukan termasuk deteksi dini kejadian untuk menghilangkan praktik perundungan.

Selain itu, RSCM juga akan terus melakukan koordinasi dengan fakultas kedokteran Universitas Indonesia sebagai penyelenggara program pendidikan spesialis-subspesialis yang menempatkan peserta didiknya di RSCM. (AN-DL/CNN INDONESIA)

Sumber: