Napi Korupsi Dapat Remisi di HUT Ke-78 RI
AMEG.ID, JAKARTA - Kemarin (17/8) Kepala Lapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri mengatakan total ada 237 napi korupsi yang mendapatkan remisi memperingati HUT ke-78 RI termasuk terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto.
"Kami mengusulkan pemberian remisi 237 orang, mayoritas tahanan korupsi, dan Alhamdulillah SK sudah terbit. Kita sampaikan kepada seluruh warga binaan yang memang sudah memenuhi persyaratan sesuai undang-undang," ujar Kunrat.
Melansir Tempo, selain Setya juga ada eks Menpora Imam Nahrawi yang menerima remisi. Sementara kata Kunrat, semua napi di Sukamiskin hanya mendapatkan remisi umum I atau pengurangan masa tahanan dari satu sampai enam bulan.
Sebelumnya Kemenkumham memberikan remisi untuk lebih dari 175 ribu napi di HUT ke-78 Kemerdekaan RI. Kata Koordinator Humas Direktorat Jenderal Permasyarakatan Rika Aprianti ratusan ribu narapidana itu diantaranya narapidana umum dan tertentu termasuk tindak pidana korupsi dan terorisme. (AN-DL/TEMPO)
Sumber: