Napi Korupsi Dapat Remisi di HUT Ke-78 RI

Napi Korupsi Dapat Remisi di HUT Ke-78 RI

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, JAKARTA - Kemarin (17/8) Kepala Lapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri mengatakan total ada 237 napi korupsi yang mendapatkan remisi memperingati HUT  ke-78 RI termasuk terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto.

"Kami mengusulkan pemberian remisi 237 orang, mayoritas tahanan korupsi, dan Alhamdulillah SK sudah terbit. Kita sampaikan kepada seluruh warga binaan yang memang sudah memenuhi persyaratan sesuai undang-undang," ujar Kunrat.

Melansir Tempo, selain Setya juga ada eks Menpora Imam Nahrawi yang menerima remisi. Sementara kata Kunrat, semua napi di Sukamiskin hanya mendapatkan remisi umum I atau pengurangan masa tahanan dari satu sampai enam bulan.

Sebelumnya Kemenkumham memberikan remisi untuk lebih dari 175 ribu napi di HUT ke-78 Kemerdekaan RI. Kata Koordinator Humas Direktorat Jenderal Permasyarakatan Rika Aprianti ratusan ribu narapidana itu diantaranya narapidana umum dan tertentu termasuk tindak pidana korupsi dan terorisme. (AN-DL/TEMPO)

Sumber: