17 Ribu Napi Di Jatim Dapat Remisi Kemerdekaan

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan, pihaknya menyerahkan surat keterangan remisi di rutan perempuan kelas IIA Surabaya Kamis (17/8) kemarin.
Melansir Okezone, Khofifah merincikan, dari total 17 ribu 106 napi di Jatim yang mendapat remisi, 16 ribu 851 orang mendapat pengurangan masa hukuman, dan 225 lainnya dinyatakan bebas.
Sementara untuk narapidana yang mendapat remisi itu mayoritas sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, jadi pemberian remisi juga diharapkan bisa menguntungkan negara sampai 29 miliar karena terjadi penghematan anggaran untuk biaya makan napi. (IC-BG/OKEZONE)
Sumber: