Jokowi Anggarkan Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Untuk Tahun Depan

Jokowi Anggarkan Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Untuk Tahun Depan

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, JAKARTA - Saat menyampaikan pidato pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR, MPR di Senayan Jakarta Rabu (16/8) lalu, Presiden Joko Widodo menyampaikan, akan menaikkan gaji PNS di tingkat pusat dan daerah, serta kenaikan uang pensiunan sebesar 12 persen.

Melansir CNN, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah memang sudah mengalokasikan 52 triliun dalam RAPBN 2024, untuk menaikkan gaji PNS dan uang pensiunan.

Menurut Jokowi, keputusan itu tujuannya untuk mendorong pelaksanaan reformasi birokrasi yang lebih efektif, dan untuk memastikan penghargaan yang kayak untuk para PNS yang sudah memberikan kontribusi besar terhadap pembangunan dan pelayanan publik. (IC-BG/CNN INDONESIA)

Sumber: