OJK Klaim Waspada Pay Later Bisa Mempersulit  Ajukan KPR

OJK Klaim Waspada Pay Later Bisa Mempersulit  Ajukan KPR

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, banyak dampak negatif dari penggunaan Pay Later, salah satunya susah dapat Kredit Pemilikan Rumah (KPR), jadi masyarakat diimbau terus berhati-hati kalau menggunakan Pay Later.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK - Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, hal itu karena Pay Later sudah masuk ke dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang menjadi salah satu penilaian performa keuangan masyarakat.

Mengutip CNN, Hal itu juga karena sudah ada laporan dari beberapa perbankan, soal masyarakat yang gagal mengajukan KPR karena memiliki utang di Pay Later, meskipun tidak banyak hanya ratusan ribu saja, tapi itu berpengaruh ke performa keuangan. (IC-BG/CNN INDONESIA)

Sumber: