OJK Klaim Waspada Pay Later Bisa Mempersulit Ajukan KPR
AMEG.ID, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, banyak dampak negatif dari penggunaan Pay Later, salah satunya susah dapat Kredit Pemilikan Rumah (KPR), jadi masyarakat diimbau terus berhati-hati kalau menggunakan Pay Later.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK - Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, hal itu karena Pay Later sudah masuk ke dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang menjadi salah satu penilaian performa keuangan masyarakat.
Mengutip CNN, Hal itu juga karena sudah ada laporan dari beberapa perbankan, soal masyarakat yang gagal mengajukan KPR karena memiliki utang di Pay Later, meskipun tidak banyak hanya ratusan ribu saja, tapi itu berpengaruh ke performa keuangan. (IC-BG/CNN INDONESIA)
Sumber: