Anggota Polri Dalam Kasus Jual Beli Senpi Ilegal Bisa Terjerat UU Terorisme

Anggota Polri Dalam Kasus Jual Beli Senpi Ilegal Bisa Terjerat UU Terorisme

AMEG.ID, JAKARTA - Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto menyampaikan 3 polisi yang ditangkap terkait jual beli senjata api ilegal dalam kasus terorisme pegawai PT KAI berinisial DE bisa dijerat pasal UU Terorisme.

Melansir CNN Indonesia, Menurut Benny bagi polisi yang melakukan jual beli senpi ilegal mestinya dapat menduga barang yang mereka jual itu bisa terlibat dalam aksi terorisme. Selain itu, jika polri melakukan tindak pidana jual beli senpi ilegal secara sadar jadi bisa dikenakan pasal dalam UU Terorisme juga.

"Bagi oknum anggota Polri, maka mereka sadar melakukan tindak pidana jual beli senpi ilegal dan mereka harusnya patut menduga bahwa pembelinya juga pelaku pidana termasuk pidana terorisme. Menurut saya oknum yang jual senjata kepada teroris juga dikenakan pasal terorisme," ujar Benny.

Lebih lanjut, tiga polri yang ditangkap dalam kasus tersebut merupakan anggota Krimum Polda Metro Jaya. Namun, kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi ketiga polri yang ditangkap itu tidak ada hubungannya dengan tindak terorisme. (IC-NY/CNN INDONESIA)

Sumber: