Rafael Alun akan Segera Disidangkan Di Pengadilan Tipikor

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat ini dikabarkan sedang menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta untuk pendakwaan terhadap Rafael Alun Trisambodo. KPK diketahui sudah melimpahkan berkas perkara gratifikasi Rafael Alun ke PN Jakarta Pusat untuk segera disidangkan.
Dilansir dari Republika, Kepala Bagian Pemberitaan KPK - Ali Fikri mengatakan, setelah dilakukan pelimpahan berkas perkara, JPU KPK masih menunggu tanggal pasti pendakwaan terhadap Rafael Alun.
“Berkas perkara terdakwa Rafael Alun Trisambodo sudah dilimpahkan ke PN Tipikor, dan saat ini tim jaksa menunggu penetapan jadwal persidangan untuk pembacaan dakwaan,” begitu kata Ali Fikri lewat pesan singkatnya, Sabtu (19/8/2023).
Ali Fikri menyampaikan, dalam berkas perkara yang dilimpahkan itu, penyidik KPK masih menebalkan sangkaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 16,6 miliar. KPK juga meyakini Rafael Alun melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sepanjang 2011 sampai dengan 2023 setotal Rp 26 miliar, dan 2 juta dolar Singapura, serta 937 ribu dolar AS. (IC - AL/REPUBLIKA)
Sumber: