FKUI Beri Klarifikasi Soal Kasus Perundungan Calon Dokter di RS Pemerintahan
AMEG.ID, DEPOK - Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI) Ari Fahrial, mengklarifikasi beberapa temuannya terkait kasus perundungan yang dialami peserta didik kedokteran di rumah sakit pemerintah. Bentuk perundungan yang dilakukan bermacam-macam dan saat ini sudah dilaporkan kepada Inspektorat Kementerian Kesehatan.
Melansir Republika, bentuk perundungan kepada Peserta Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang dilaporkan, diantaranya waktu siaga pelayanan yang melebihi batas wajar. Selain itu, terdapat juga penyalahgunaan iuran dan lontaran kata-kata kasar.
Ari menyampaikan, kalau soal jam siaga yang melebihi batas wajar itu normal karena dia juga menyebut seorang dokter harus siaga 24 jam. Tapi kalau untuk penyalahgunaan dana iuran, Ari meminta tim Inspektorat Kemenkes melakukan investigasi yang lebih mendalam.
"Terkait waktu siaga pelayanan yang melebihi batas wajar, PPDS merupakan proses pendidikan dan latihan yang memerlukan jam jaga yang lebih untuk memperoleh pengalaman yang lebih luas," kata Ari Fahrial Syam di Jakarta, Sabtu (19/8/2023). (IC - AL/REPUBLIKA)
Sumber: