Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka Baru Peredaran Senpi Ilegal
AMEG ID, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya - Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, pihaknya menetapkan empat orang tersangka baru terkait dugaan peredaran dan jual beli senjata api ilegal. Mereka berhasil ditangkap di tiga wilayah yang berbeda.
Mengutip CNN INDONESIA, Andiko menjelaskan, empat orang tersangka itu diantaranya berinisial ANR ditangkap di Garut, TRR di Sumedang, sedangkan LMP dan W, keduanya berhasil diringkus dari Ngawi. Untuk saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut dan berkolaborasi dengan Densus 88/AT.
"Polda Metro Jaya dalam setiap pengembangan penyelidikan tetap berkolaborasi dengan Densus 88/AT," ungkap Andiko.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, juga sempat mengungkap ada 3 anggota Polri terjerat kasus jual beli senpi ilegal ini. Ketiga anggota Polri tersebut yakni, Bripka Reynaldi Prakoso selaku anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Bripka Syarif Mukhsin selaku Renmin Samapta Polresta Cirebon Kabupaten, serta Iptu Muhamad Yudi Saputra yang merupakan Kanit Reskrim Polres Polsek Bekasi Utara. (IC - AL/CNNINDONESIA)
Sumber: