Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka Baru Peredaran Senpi Ilegal
A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya - Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, pihaknya menetapkan empat orang tersangka baru terkait dugaan peredaran dan jual beli senjata api ilegal, dan ditangkap di tiga wilayah yang berbeda.
Melansir CNN, Andiko menjelaskan, empat orang tersangka itu diantarannya berinisial ANR ditangkap di Garut, TRR di Sumedang, kemudian LMP dan W yang diringkus dari Ngawi.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya juga sempat mengungkap ada 3 anggota Polri terjerat kasus jual beli senpi ilegal. (IC-BG/CNN INDONESIA)
Sumber: