Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka Baru Peredaran Senpi Ilegal

Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka Baru Peredaran Senpi Ilegal

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya - Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, pihaknya menetapkan empat orang tersangka baru terkait dugaan peredaran dan jual beli senjata api ilegal, dan ditangkap di tiga wilayah yang berbeda.

Melansir CNN, Andiko menjelaskan, empat orang tersangka itu diantarannya berinisial ANR ditangkap di Garut, TRR di Sumedang, kemudian LMP dan W yang diringkus dari Ngawi.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya juga sempat mengungkap ada 3 anggota Polri terjerat kasus jual beli senpi ilegal. (IC-BG/CNN INDONESIA)

Sumber: