JPU Hadirkan Empat Orang Saksi di Sidang Lanjutan Lukas Enembe
A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, Jakarta - Keempat saksi itu Direktur PT Indo Papua Budi Sultan, Direktur Utama PT Laut Timur Papua Sherly Susan, dan pemilik salon Imelda Sun serta satu saksi lainnya tidak hadir yakni karyawan swasta Daniel Christian Lewi.
Melansir Republika, ketiga saksi tersebut dimintai keterangan dalam perkara suap dan gratifikasi senilai 46,8 miliar yang menjerat mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Terdakwa Lukas Enembe menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta pada Senin (21/8). (AL-AL/REPUBLIKA)
Sumber: