DPRD Kota Malang Pastikan Revitalisasi Pasar Besar Tidak Bisa Memakai APBD

DPRD Kota Malang Pastikan Revitalisasi Pasar Besar Tidak Bisa Memakai APBD

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID - Kemarin (22/8) Ketua Pansus ‘Tiga Pasar’ DPRD Kota Malang Arif Wahyudi menyampaikan, Kementerian PUPR tidak memprioritaskan penganggaran proyek revitalisasi Pasar Besar. Selain itu, revitalisasi Pasar Besar tidak mungkin memakai anggaran APBD tahun 2023.

Melansir SURYAMALANG, kata Arif, skema rencana revitalisasi Pasar Besar bisa berubah karena harus memakai APBD.

"Tidak mungkin renovasi maupun revitalisasi PBM pada tahun ini meskipun melalui APBD, karena sudah mendekati tahun anggaran. Kami belum mendapat informasi apakah ada bantuan dari pemerintah pusat atau tidak. Kalau ada, ya disyukuri," ujarnya.

Meski begitu, di Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) tetap mengajukan anggaran relokasi pedagang sebesar 4 miliar. Sebelumnya, Kepala Diskopindag Kota Malang Eko Sri Yuliadi menyampaikan pemerintah pusat sudah memberikan sinyal revitalisasi Pasar Besar, walaupun belum diketahui kapan mulai pembangunan. (AN-FR/SURYAMALANG)

Sumber: