Sejumlah RUU Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID - Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah mengevaluasi Rancangan Undang-Undang (RUU) yang ada dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2022. Selain itu, pemerintah juga mengusulkan 3 RUU baru dimasukkan ke Prolegnas Prioritas.
Melansir Republika, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) - Yasonna Hamonangan Laoly menyampaikan dalam memasukkan 3 RUU baru ke daftar Prolegnas tetap harus mempertimbangkan kesiapan dan kebutuhannya. Dalam penjelasannya, masing-masing RUU tersebut memiliki alasan kuat tersendiri.
Dirincikan juga kalau 3 RUU yang diusulkan masuk Prolegnas diantaranya RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, UU tentang Penilai, dan RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara Nasional. (IC-FR/REPUBLIKA)
Sumber: