Pemerintah AS Perpanjang Larangan Warganya Bepergian Ke Korut

Pemerintah AS Perpanjang Larangan Warganya Bepergian Ke Korut

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Amerika Serikat - Perpanjangan terbaru ini terjadi ketika ketegangan dengan Korea Utara meningkat terkait program nuklir dan rudal balistiknya, serta status Travis King yang tidak menentu.King adalah anggota militer AS yang bulan lalu memasuki Korea Utara melalui perbatasan yang dijaga dengan ketat.

“Departemen Luar Negeri telah menetapkan bahwa masih terdapat risiko serius bagi warga negara AS berupa penangkapan dan penahanan jangka panjang, yang merupakan bahaya besar terhadap keselamatan fisik mereka,” demikian pernyataan Departemen Luar Negeri dalam sebuah pemberitahuan yang akan dipublikasikan di Federal Register pada Rabu (23/8/2023) dan ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri, Antony Blinken.

Larangan itu menjadikan penggunaan paspor AS untuk bepergian ke, dari, atau melalui Korea Utara menjadi ilegal. Kecuali telah divalidasi secara khusus untuk kepentingan nasional yang mendesak.

Melansir Republika, aturan ini akan tetap berlaku hingga 31 Agustus 2024 kecuali diperpanjangan atau dibatalkan. Sementara itu, pada pekan lalu media pemerintah Korea Utara melaporkan bahwa King melarikan diri ke Korea Utara karena mengalami diskriminasi rasial di Angkatan Darat Amerika Serikat. Sejauh ini tidak ada verifikasi langsung apakah King membuat pernyataan itu.  (AL-AL/REPUBLIKA)

Sumber: