Mulai 26 Agustus Motor Akan Ditilang 250 Ribu di DKI Kalau Tidak Lolos Uji Emisi
AMEG.ID, Jakarta - Dirlantas Polda Metro Jaya - Kombes Latif Usman mengatakan, kendaraan roda dua yang tak lolos uji emisi akan dikenakan sanksi tilang sebesar 250 ribu. Sementara untuk kendaraan roda empat sebesar 500 ribu.
Melansir CNN Indonesia, menurut Latif, Dirlantas Polda Metro Jaya kini tengah mencari tempat untuk pemeriksaan tilang uji emisi agar tak menyebabkan kepadatan lalu lintas.
Latif juga mengatakan, tilang uji emisi itu sebagai tindak lanjut kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengatasi polusi udara di Ibu Kota.
"Kami akan ikut serta andil di mana polusi di Jabodetabek ini bisa menurun. Salah satunya adalah dengan transportasi yang sesuai dengan ketentuan, khususnya yaitu mengenai emisi gas buang," ucap Latif. (AL-AL/CNN INDONESIA)
Sumber: