KLHK Larang Pabrik Arang Di Lubang Buaya Beroperasi

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID - Jakarta, Dari kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melarang ada aktivitas sejak kemarin (23/8) karena dinilai pabrik arang ini menyumbang polusi udara Jakarta.
Mengutip CNN Indonesia, kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Kementerian LHK Rasio Ridho Sani pabrik arang ini melakukan pembakaran terbuka sehingga menghasilkan emisi.
"Kita lihat ada pembakaran arang di Lubang Buaya, dan di sampaikan tadi kita melakukan upaya pengendalian di kegiatan sumber bergerak, emisi kendaraan bermotor, di kegiatan industri, pembangkit termasuk juga peleburan logam dan pembakaran terbuka yang dilakukan masyarakat," ujarnya.
Menurut Rasio untuk mengendalikan polusi yang sekarang jadi problem utama di Jakarta maka saatnya semua harus ambil peran. Serta pengawasan dan penindakan terhadap sumber-sumber emisi akan terus dilakukan oleh tim satgas. (WL-NY/CNN INDONESIA)
Sumber: