Polda Jatim Kembali Melakukan Penggeledahan Di Malang Buntut Kasus Gedung Wismilak Surabaya

Polda Jatim Kembali Melakukan Penggeledahan Di Malang Buntut Kasus Gedung Wismilak Surabaya

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG, KOTA MALANG - Kanit Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur Mompol Erik Pradana menjelaskan, buntut kasus gedung Wismilak Surabaya, penyidik melakukan penggeledahan pada 2 rumah yang di Kota Malang.

Dua rumah itu ada di Jalan Halmahera No 60 dan Jalan Merbabu No 24 Kota Malang. Dan sebenarnya ada satu lokasi lagi di Malang Plaza yang digeledah itu berkaitan dengan mantan direktur PT Hakim Sentausa.

"Ada tiga lokasi sebenarnya. Tapi untuk satu lokasi itu berada di Malang Plaza, sedangkan seperti kita ketahui Malang Plaza sudah terbakar jadi tidak kita datangi. Beberapa rumah yang (digeledah ini) berkaitan dengan mantan direktur PT Hakim Sentausa," ujar Erik.

Melansir Detik, penggeledahan itu dilakukan berkaitan dengan dokumen yang harus ditemukan dalam proses penyidikan yang nantinya bisa dikembangkan. (NF-DL/DETIK)

Sumber: