Korban Modus Pekerja Migran ke Singapura Diberi Bantuan Pemerintah

Korban Modus Pekerja Migran ke Singapura Diberi Bantuan Pemerintah

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID - Jakarta, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), memberikan paket bantuan kepada 18 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Shelter Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Hal ini bertujuan untuk melindungi hak mereka sebagai korban TPPO.

Melansir Republika, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA - Ratna Susianawati mengatakan, pemberitan bantuan itu tujuannya untuk memenuhi kebutuhan dasar perempuan korban.

"Kami ingin memastikan perempuan terpenuhi perlindungan dan pemenuhan hak-haknya, selama ini kami melihat bantuan-bantuan (yang diberikan) sifatnya umum," kata Ratna 

Ratna mengatakan, berdasarkan Perpres Nomor 7 Tahun 2023 Pasal 3 huruf (d) disebutkan kalau KemenPPPA berfungsi menyelenggarakan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan yang membutuhkan dukungan dan koordinasi. (IC-AL/REPUBLIKA)

Sumber: