Wali Kota Malang Sutiaji Dilaporkan Para Mantan Anggota DPRD Kota Malang Ke Polda Jatim 

Wali Kota Malang Sutiaji Dilaporkan Para Mantan Anggota DPRD Kota Malang Ke Polda Jatim 

AMEG.ID, Malang - Kuasa Hukum dari 45 mantan anggota DPRD Kota Malang periode 1992-1997 - Rahadi Sri Wahyu Jatmika menjelaskan kedatangannya ke Polda Jatim untuk mencari keadilan bagi kliennya yang terancam terlantar, karena penerbitan SK Wali Kota Malang - Sutiaji yang akan menarik lahan yang saat ini ditempati mantan Anggota DPRD, menjadi aset Pemkot Malang.

Melansir Liputan 6, Rahadi mengadukan dugaan peristiwa pidana Pasal 73 UU 26 Tahun 2007 tentang tata ruang, Juncto UU Tipikor Juncto penipuan atau penggelapan dengan Terlapor Wali Kota Malang. 


Kata Rahadi, kasus ini berawal dari tahun 1998 yang para kliennya sudah memiliki tanah yang berasal dari aset pelepasan Kota Malang. Tapi sayangnya Pemkot Malang menerbitkan surat pencabutan atas SK tahun 1998 itu. (NF-BG/LIPUTAN 6)

Sumber: