DPO Korupsi Dana Desa Dibekuk Di Malang

DPO Korupsi Dana Desa Dibekuk Di Malang

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Kabupaten Malang - Kemarin (25/8) Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, Polres Malang menangkap  KMD (59) selaku buronan dalam dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.

Melansir Sindonews, Kholis Aryana juga menambahkan KMD dibekuk oleh polres di rumahnya tanpa perlawanan di Desa Kedungbanteng.

KMD diduga melakukan penyelewengan terhadap dana DD dan ADD saat menjabat sebagai kepala desa pada tahun 2015 dan  harusnya harus dana tersebut akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan pembangunan balai dusun hingga Mushola di Desa Kedungbanteng.

”Penangkapan tersangka KMD adalah langkah nyata Polres Malang dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat dan negara. Kami memastikan proses hukum ditegakkan dengan adil dan sesuai hukum yang berlaku,” kata Putu. (YO-DL/SINDONEWS)

Sumber: