Polres Malang Tetapkan Pemimpin Pabrik Gula Kebonagung Menjadi Tersangka

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, Malang - Kasat Reskrim Polres Malang - AKP Wahyu Rizki Saputro menjelaskan, dari laporan kecelakaan kerja di Pabrik Gula Kebonagung. Kepala Bagian PG dengan inisial HR ditetapkan sebagai tersangka.
Melansir Metro, Atas perbuatannya, HR akan dijerat dengan Pasal 359 KUHP yang mengatur kealpaan, mengakibatkan kematian orang lain. Dan tersangka diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sebelumnya, kecelakaan kerja itu tidak dilaporkan ke polisi oleh pihak PG Kebonagung, dan polisi baru mendapat informasi laka itu keesokan harinya pada Selasa 6 Juni 2023. (NF-BG/METRO)
Sumber: