Puskesmas Kapongan Dinilai Meresahkan Masyarakat, Akhirnya Digugat Ke PN Situbondo
AMEG.ID - Situbondo, kemarin (25/8) Advokat LBH Mitra Santri menggugat Puskesmas Kapongan ke Pengadilan Negeri Situbondo. Hal tersebut imbas adanya vonis dari salah satu dokter tanpa melalui pemeriksaan medis.
Direktur LBH Mitra Santri - Asrawi mengatakan, proses vonis penyakit dari dokter di puskesmas Kapongan tersebut sudah menyalahi aturan kode etik kedokteran.
Mengutip Radar Banyuwangi, lebih lanjut, Asrawi juga menguatkan argumennya dengan fakta dokter di puskesmas Kapongan juga menyampaikan vonisnya di tempat terbuka, bukan di kamar pemeriksaan. Sehingga dokter tersebut diduga melanggar UU Hukum pidana pasal 1365.
“Begitu ada pasien seharusnya melakukan pemeriksaan, melakukan diagnosa atas penyakit yang diderita, melakukan tindakan yang nyata, memberikan saran medis, rekam medis, uji laboratorium atas penyakit, dan menyimpulkan secara medis. Bukan hanya melihat kasat mata langsung vonis saja,” ungkap Asrawi. (YO-AL/RADAR BANYUWANGI)
Sumber: