OJK Bisa Gunakan Restorative Justice Untuk Kasus Pidana Keuangan

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID - Jakarta, Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan - Tongam L Tobing mengatakan, sekarang OJK bisa melaksanakan penyelesaian pelanggaran dengan cara restorative justice dalam kasus pidana keuangan.
Mengutip CNN Indonesia, Tobing mengatakan hal itu sebagai salah satu kewenangan OJK yang diperkuat melalui UU PPSK yang diturunkan dalam POJK Nomor 16 Tahun 2023.
"Kewenangan penyidikan OJK di UU PPSK. Diantaranya, adanya ketentuan tentang penyelesaian pelanggaran (restorative justice) dengan mengajukan permohonan kepada OJK," ujar Tongam.
Jadi dalam proses restorative justice untuk menyelesaikan kasus pidana keuangan, terduga bisa mengajukan permohonan langsung kepada OJK dalam memenuhi beberapa syarat. (IC-AL/CNNINDONESIA)
Sumber: