Sekarang OJK Bisa Menangkap dan Menggeledah Pihak Terkait Tindak Pidana Keuangan

Sekarang OJK Bisa Menangkap dan Menggeledah Pihak Terkait Tindak Pidana Keuangan

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID - Jakarta, Sabtu (26/8) kemarin disampaikan oleh OJK kalau pihaknya saat ini sudah bisa menangkap dan menggeledah pihak terkait tindak pidana di sektor keuangan, sebelum akhirnya diserahkan ke aparat penegak hukum.

Melansir CNN Indonesia, Kepala Departemen Penyidik Sektor Jasa Keuangan - Tongam L Tobing mengatakan kalau kewenangan OJK itu sebenarnya sudah berjalan sejak lama. Hanya saja sekarang lebih diperkuat melalui PJOK No 16 Tahun 2023.

Dan kalau penyidik OJK menemukan keanehan yang diduga merupakan tindak pidana di Sektor Jasa Keuangan, maka OJK bisa langsung mulai melakukan penyelidikan.

"Penyelidikan dilakukan untuk menemukan tentang peristiwa tindak pidana yang terjadi. Apabila ditemukan ada peristiwa pidana, maka dilanjutkan dengan penyidikan," jelasnya. (IC-AL/CNNINDONESIA)

Sumber: