PPATK Sebut Ada Anak SD Sudah Main Judi Online

PPATK Sebut Ada Anak SD Sudah Main Judi Online

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID - Jakarta, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat penyebaran uang melalui transaksi judi online saat ini sudah meningkat tajam. Tahun 2021 dulu nilainya sudah mencapai 57 triliun dan naik signifikan pada 2022 menjadi 81 triliun.

Mengutip CNN Indonesia, Kepala Biro Humas PPATK - Natsir Kongah menyebut hal itu tentunya sangat mengkhawatirkan. Apalagi sekarang yang ikut judi online tidak hanya orang dewasa tapi juga ada anak SD yang sudah main judi online.

"Nah ini sesuatu yang menggelisahkan untuk kita semua karena memang orang-orang yang terlibat di judi online ini banyak ibu rumah tangga, anak SD pun ada yang ikut, ini yang kita khawatirkan," ujarnya.

Menurut Natsir judi online banyak berdampak negatifnya karena dari data yang ada ditemukan banyak membuat rumah tangga rusak. Hal ini karena penghasilan yang tidak seberapa seharusnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari tapi justru dipakai untuk judi online. (IC-AL/CNNINDONESIA)

Sumber: