Satpol PP Bersama TNI Polri Yogyakarta Melakukan Operasi Jam Malam Anak

Satpol PP Bersama TNI Polri Yogyakarta Melakukan Operasi Jam Malam Anak

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Yogyakarta - Operasi itu untuk menindaklanjuti Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 49, Tahun 2022, tentang Jam Malam Anak. Dalam perwal itu disebutkan, jam malam anak berlaku mulai pukul 22.00 WIB, sampai 04.00 WIB, Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat mengatakan, operasi ini rutin dilakukan, bahkan pihaknya menggandeng dari unsur TNI dan Polri.

Kata Octo, tujuannya untuk menekan dan menanggulangi kejahatan jalanan di Kota Yogya. Berangkat dari Balai Kota Yogya pada pukul 22:00 WIB, para personel langsung menyisir jalan-jalan dan area yang berpotensi untuk berkumpul anak-anak.

Melansir Republika, ia menambahkan, operasi ini sifatnya persuasif. Jika ditemukan adanya pelanggaran maupun kumpulan anak-anak yang tidak jelas di jam malam, maka dibuatkan berita acara, dan diminta untuk pulang. (AL-BG/REPUBLIKA)

Sumber: