Ketentuan Skripsi Sebagai Syarat Kelulusan Atau Tidak Jadi Wewenang Perguruan Tinggi

Ketentuan Skripsi Sebagai Syarat Kelulusan Atau Tidak Jadi Wewenang Perguruan Tinggi

AMEG.ID, Jakarta - Kemarin (01/09) Sesdirjen Kemendikbudristek Tjitjik Srie Tjahjandarie menyampaikan ketentuan memilih skripsi atau tidak sebagai syarat kelulusan jadi kewenangan perguruan tinggi bukan kemauan mahasiswa.

Melansir CNN Indonesia, kata Tjitjik perguruan tinggi diberikan kemerdekaan untuk menentukan bentuk tugas akhir yang harus dibuat mahasiswa. Hal ini sudah dijelaskan pada Pasal 18 bahwa tugas akhir bisa berbentuk macam-macam.

"Tentunya ini yang diberikan pilihan, PT itu dapat menerapkan berbagai, kalau contohnya tadi skripsi dan berbagai bentuk tugas akhir. Karena kan selama ini kan one fit for all gitu kan. nah selanjutnya tidak harus seperti itu," jelasnya.

Sementara, Plt Direktur Jenderal Diktiristek Kemendikbudristek Nizam menyampaikan penilaian kompetensi mahasiswa juga ditentukan setiap perguruan tinggi bukan dari pemerintah. Aturan ini dibuat merupakan bagian dari program Merdeka Belajar yang digagas Mendikbdristek.  (AN-NY/CNN INDONESIA)

Sumber: