Polres Malang Gelar Perkara Tragedi Kanjuruhan

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, Kabupaten Malang - Jumat (01/09) Polres Malang melakukan gelar perkara khusus laporan model B dalam tragedi Kanjuruhan dengan mendatangkan perwakilan keluarga korban dan tim kuasa hukum.
Melansir Malang Times, dalam gelar perkara khusus itu Polres Malang mempresentasikan hasil penyelidikan soal laporan model B dan dilanjutkan sesi diskusi.
Kuasa hukum keluarga korban Tragedi Kanjuruhan Imam Hidayat menyampaikan ada beberapa poin yang disampaikan keluarga korban seperti hasil autopsi sampai wacana renovasi Stadion Kanjuruhan.
"Dalam hal ini saya menyampaikan beberapa hal. Pertama masalah autopsi yang kita tidak bisa terima dengan kesimpulan dari dokter. Yang kedua juga masalah belum adanya rekonstruksi terhadap laporan model B. Kemudian yang ketiga juga saya minta supaya Stadion Kanjuruhan jangan dulu direnovasi," bebernya. (AN-NY/MALANG TIMES)
Sumber: