Kemendikbud Ristek Tegaskan Skripsi Tidak Dihapus
AMEG.ID, Jakarta - Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi Kemendikbud Ristek Nizam menegaskan dalam Peraturan Mendikbud Ristek No 53 Tahun 2023 tidak penghapusan skripsi sebagai persyaratan kelulusan bagi mahasiswa S1.
Melansir Republika, Nizam menjelaskan Permendikbud Ristek itu mengatur kalau persyaratan lulus bagi mahasiswa S1 dan D4 tidak hanya lewat skripsi tapi ada pilihan lain.
“Misal dia menguasai teknologinya untuk menyelesaikan masalah secara prosedural. Itu diwujudkan dalam apa? bisa skripsi, bisa proyek, bisa prototipe, bisa case suatu kasus,” kata Nizam.
Meski begitu, untuk penetapan standar kelulusan masih tetap akan diserahkan pada masing-masing perguruan tinggi. Terutama terkait bebas tidaknya mahasiswa untuk memilih bentuk tugas akhir. (IC-NY/REPUBLIKA)
Sumber: