Polres Malang Gelar Perkara Khusus Tragedi Kanjuruhan

Polres Malang Gelar Perkara Khusus Tragedi Kanjuruhan

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Malang - Kemarin Jumat 1 September 2023, Penyidik Satreskrim Polres Malang melakukan gelar perkara khusus bersama keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, atas Laporan Model B yang sebelumnya dilayangkan oleh sejumlah keluarga korban. 

Yang diajukan atas nama Devi Athok Yuliandri dan 4 keluarga korban lainnya, pada November 2022 lalu. Yang meminta Tragedi Kanjuruhan diusut menggunakan Pasal 338 dan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. 


Melansir Medcom, Penasehat hukum keluarga korban - Imam Hidayat juga menyampaikan beberapa hal, mulai dari autopsi jenazah, soal belum adanya rekonstruksi pada laporan model B, dan meminta renovasi Stadion Kanjuruhan ditunda. (NF-BG/MEDCOM)

Sumber: