Polres Malang Gelar Perkara Khusus Tragedi Kanjuruhan

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, Malang - Kemarin Jumat 1 September 2023, Penyidik Satreskrim Polres Malang melakukan gelar perkara khusus bersama keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, atas Laporan Model B yang sebelumnya dilayangkan oleh sejumlah keluarga korban.
Yang diajukan atas nama Devi Athok Yuliandri dan 4 keluarga korban lainnya, pada November 2022 lalu. Yang meminta Tragedi Kanjuruhan diusut menggunakan Pasal 338 dan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
Melansir Medcom, Penasehat hukum keluarga korban - Imam Hidayat juga menyampaikan beberapa hal, mulai dari autopsi jenazah, soal belum adanya rekonstruksi pada laporan model B, dan meminta renovasi Stadion Kanjuruhan ditunda. (NF-BG/MEDCOM)
Sumber: