Selama Tiga Tahun Barang Milik Daerah Jember Dikelola Tanpa Acuan Perda Khusus

Selama Tiga Tahun Barang Milik Daerah Jember Dikelola Tanpa Acuan Perda Khusus

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Jember - Saat ini pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Jember, masih berdasarkan pada Peraturan Bupati Jember Nomor 6 Tahun 2020, tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Barang milik daerah Kabupaten Jember Jawa Timur, dikelola selama tiga tahun dengan memakai payung hukum peraturan bupati. Pemerintah baru mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah kepada DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur bulan ini.

Melansir Berita Jatim, Saat ini pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Jember masih berdasarkan pada Peraturan Bupati Jember Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. (AL-BG/BERITA JATIM)

Sumber: