Selama Tiga Tahun Barang Milik Daerah Jember Dikelola Tanpa Acuan Perda Khusus

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, Jember - Saat ini pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Jember, masih berdasarkan pada Peraturan Bupati Jember Nomor 6 Tahun 2020, tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Barang milik daerah Kabupaten Jember Jawa Timur, dikelola selama tiga tahun dengan memakai payung hukum peraturan bupati. Pemerintah baru mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah kepada DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur bulan ini.
Melansir Berita Jatim, Saat ini pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Jember masih berdasarkan pada Peraturan Bupati Jember Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. (AL-BG/BERITA JATIM)
Sumber: