Kasus Kematian Santri Lamongan Naik Ke Penyidikan

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, Lamongan - Sampai saat ini, sudah ada sebanyak 40 saksi yang sudah diperiksa oleh polisi, terkait kasus kematian seorang santri berinisial MHN, di pesantren TT, Kecamatan Paciran, Lamongan. Status kasus ini ditingkatkan, dari penyelidikan ke penyidikan.
Melansir Berita Jatim, Oleh sebab itu Ketua Tim Kuasa Hukum keluarga korban dari IKA Unitomo - Dedy Wisnu Nasution, mengungkapkan pihaknya akan terus mengawal secara serius, kasus meninggalnya MHN ini.
Kata Dedy, dia bersama 4 advokat lainnya juga mengaku, telah mendatangi Mapolres Lamongan, pada Jumat (1/9) kemarin, untuk menanyakan perkembangan kasus meninggalnya MHN, kepada pihak kepolisian. (AL-BG/BERITA JATIM)
Sumber: