Parpol Diminta Menjunjung Budaya Politik yang Bermartabat
AMEG.ID, Jakarta - Ada kewajiban Partai Politik sampai Capres Cawapres untuk mengedepankan budaya politik yang bermartabat. Hal ini dilakukan melalui komunikasi yang sehat.
Mengutip CNN, hal ini juga sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2023 soal Kampanye Pemilu. Hal ini tertuang dalam Pasal 24 huruf f.
"Menjalin komunikasi politik yang sehat antara peserta pemilu dengan masyarakat sebagai bagian dari membangun budaya politik Indonesia yang demokratis dan bermartabat," bunyi pasal tersebut.
Sementara itu, dalam PKPU nomor 15 tahun 2023 juga dijelaskan kalau para peserta pemilu sampai Capres Cawapres tidak boleh memprovokasi. Serta wajib menggunakan Bahasa Indonesia atau bahasa daerah yang sopan, santun, patut dan pantas disampaikan kepada khalayak luas. (WL-AL/CNN)
Sumber: