Ada 9 Pengedar Narkoba Yang Berhasil Ditumpas Dalam Operasi Tumpas Satresnarkoba Polres Ponorogo

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, Ponorogo - Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko menyebut, dari Operasi Tumpas Satresnarkoba, Polres Ponorogo berhasil menangkap 9 pengedar. Operasi ini dilakukan pada 14-25 Agustus 2023.
Dari 9 tersangka itu, 4 orang merupakan residivis dengan kasus yang sama. Para pengedar ini akan dikenai UU no 35 tahun 2009 narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 13 tahun serta denda senilai 800 juta.
“Tersangka pengedar pil koplo ada 8 orang. Sisanya ada 1 tersangka sebagai pengedar sabu-sabu,” katanya.
Untuk itu Polres Ponorogo berkomitmen akan memerangi pengedar narkoba dengan melakukan kerjasama dengan instansi terkait. Untuk itu Polres Ponorogo melakukan sosialisasi tentang bahaya narkoba. (NF-AL/ BERITA JATIM)
Sumber: