Pasutri di Cileungsi Ditangkap Polisi Karena Pencurian di Minimarket

Pasutri di Cileungsi Ditangkap Polisi Karena Pencurian di Minimarket

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Bogor - Polsek Cileungsi menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial J (24) dan M (34) setelah mencuri barang-barang sebuah minimarket di Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Aksi tersebut mereka lancarkan pada Minggu (3/9) dan masih belum diketahui apa motif pencurian itu.

Melansir Republika, pelaku mencuri barang-barang mulai obat-obatan, makanan kucing, sampai makanan ringan. Adapun barang-barang tersebut ialah beberapa buah sosis, cokelat, minyak telon, deodorant, minyak kayu putih, serta makanan kucing basah.

Kapolsek Cileungsi Kompol Zulkarnain mengatakan dalam melancarkan aksinya, pelaku menyamar sebagai konsumen yang akan membeli. Akan tetapi, penjaga minimarket langsung mengetahui dan menangkap mereka.

“Akibat pencurian tersebut pihak minimarket ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 347.700,” katanya. (AL-FR/REPUBLIKA)

Sumber: