Heru Budi Resmi Bentuk Satgas Pengendalian Pencemaran Udara

Heru Budi Resmi Bentuk Satgas Pengendalian Pencemaran Udara

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Jakarta - Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono resmi membentuk satuan tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran udara berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593  yang diresmikan Senin (4/9).

Melansir CNN, Heru mengatakan Satgas Pengendalian Pencemaran Udara akan langsung bergerak cepat dan berkoordinasi menyusun kebijakan yang komprehensif untuk menangani masalah polusi udara di Jakarta.

"Sebelumnya kami Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi polusi. Dengan dibentuknya Satgas ini, diharapkan kerja baik yang sudah dilakukan selama ini dapat berjalan lebih intensif dan optimal, sehingga bisa cepat tuntas," kata Heru.


Salah satu tugas Satgas Pengendalian Pencemaran Udara yaitu dengan  membuat SOP Penanganan Pencemaran Udara,  mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri, dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara. (YO-NY/CNN INDONESIA)

Sumber: