Tersangka Ke-7 Dan 8 Segera Disidang Dalam Kasus Korupsi BTS 4G Bakti

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, Jakarta - Melansir Republika, Tersangka Muhammad Yusrizki (MY alias YUS) dan Windy Purnama (WP), akan segera disidangkan ke Pengadilan Negeri, Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta. Berkas perkara dua tersangka tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diajukan ke muka hakim.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung - Ketut Sumedana mengatakan, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, sudah melimpahkan tanggung jawab tersangka Yusrizki dan Windy, ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Ketut menerangkan, terhadap tersangka Yusrizki, setelah dilakukan serah terima dari penyidik ke tim JPU Kejari Jaksel, memperpanjang masa penahanannya sampai proses pelimpahan berkas perkara ke PN Tipikor.
“Sedangkan terhadap tersangka WP, saat ini sedang dipersiapkan untuk dilakukan serah terima tanggung jawab tersangka, dan barang bukti atau tahap dua kepada JPU Kejari Jaksel,” ujar Ketut. (AL-BG/REPUBLIKA)
Sumber: