Polresta Malang Kota Masih Dialami Soal Jual Beli STNK Ilegal  

Polresta Malang Kota Masih Dialami Soal Jual Beli STNK Ilegal  

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Malang - Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman soal praktik dagang Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara online di media sosial. 

Melansir Liputan 6, hal itu dilakukan usai pihaknya membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor yang bisa mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan. Banyak kendaraan-kendaraan yang hilang, setelah itu BPKB dan STNK hanya disimpan.

"Seharusnya tidak diperjualbelikan, ini kami masih didalami penyidik tentang penjualan (BPKB dan STNK) secara online," katanya.

Padahal kedua dokumen itu seharusnya melekat pada kendaraan yang dimiliki masyarakat, dan tidak boleh diperjualbelikan. Selain itu penjualan dokumen bisa terjadi karena kendaraan masyarakat sudah hilang, kemudian sejumlah pihak memanfaatkan kondisi itu dengan membeli dokumen tanpa kendaraan. (NF-BG/LIPUTAN 6)

Sumber: