KPK Dalami Penyelidikan Terhadap Kuncoro Wibowo Terkait Kasus Bansos Beras

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, Jakarta - Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan saat ini KPK tengah mendalami peran mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Kuncoro Wibowo terkait penyaluran bantuan sosial beras.
Melansir CNN, KPK memeriksa Kuncoro karena dalam proses distribusi bantuan sosial beras, Kuncoro Wibowo berperan sebagai Dirut PT BGR. Kemudian setelah 6 jam, KPK memulangkan Kuncoro setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Ketiga tersangka diagendakan dipanggil kembali untuk hadir pada Senin (18/9) dan kami ingatkan agar para tersangka kooperatif memenuhi panggilan dimaksud," ucap Ali.
Sebelumnya KPK mengungkap kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPM PKH) tahun 2020-2021 ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 127 miliar. (IC-NY/CNN INDONESIA)
Sumber: