Uang Perusahaan Tambang Diduga Tidak Masuk Pades Sumuragung

Uang Perusahaan Tambang Diduga Tidak Masuk Pades Sumuragung

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Bojonegoro - Uang yang mengalir dari perusahaan tambang batu gamping di Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, diduga salah dalam pengelolaannya. Sehingga tidak masuk dalam Pendapatan Asli Desa (PADes).

Hal itu terkuak setelah muncul laporan warga, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, terkait pengelolaan uang sumbangan dari PT Wira Bhumi Sejati, sebagai perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Sumuragung.


Melansir Berita Jatim, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro - Badrut Tamam mengatakan, setelah laporan itu ditindaklanjuti, ternyata kasusnya tidak melibatkan uang negara. Sehingga pihaknya merekomendasikan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). (AL-BG/BERITA JATIM)

Sumber: