Uang Perusahaan Tambang Diduga Tidak Masuk Pades Sumuragung

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, Bojonegoro - Uang yang mengalir dari perusahaan tambang batu gamping di Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, diduga salah dalam pengelolaannya. Sehingga tidak masuk dalam Pendapatan Asli Desa (PADes).
Hal itu terkuak setelah muncul laporan warga, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, terkait pengelolaan uang sumbangan dari PT Wira Bhumi Sejati, sebagai perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Sumuragung.
Melansir Berita Jatim, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro - Badrut Tamam mengatakan, setelah laporan itu ditindaklanjuti, ternyata kasusnya tidak melibatkan uang negara. Sehingga pihaknya merekomendasikan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). (AL-BG/BERITA JATIM)
Sumber: