Dua Mahasiswa di Malang Jadi Tersangka Kasus Aborsi

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, Kabupaten Malang - Hari ini (9/9) Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro mengatakan sepasang kekasih berstatus mahasiswa perguruan tinggi malang menjadi tersangka kasus tindak pidana aborsi. Diketahui pelaku membawa janin dan menguburkannya di rumah kos.
“Awalnya pada awal bulan Agustus 2023, tersangka Lovina mengetahui hamil setelah melalui hasil tes kehamilan. Selanjutnya tersangka Musthofa Kemal menawarkan obat untuk menggugurkan janin kepada Lovina. Keduanya ini sepasang kekasih,” ungkap Wisnu.
Mengutip Berita Jatim, Polisi juga melakukan penyitaan berupa gunting dan pisau. Serta kain putih berlumur darah, sarung hitam, sekop kecil berwarna hitam, dan panci rice cooker yang dipakai meletakkan janin.
Atas perbuatannya itu tersangka Lovina Artha Mevia terancam hukuman 9 tahun penjara dan tersangka Musthofa Kemal terancam hukuman 12 tahun penjara karena melanggar pasal perlindungan anak. (YO-NY/BERITA JATIM)
Sumber: