Polisi Menangkap Guru Ngaji Yang Mencabuli Muridnya Di Bawah Umur

Polisi Menangkap Guru Ngaji Yang Mencabuli Muridnya Di Bawah Umur

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Malang - Wakapolres Malang - Kompol Wisnu S Kuncoro menjelaskan, Imam su’aidi guru ngaji yang menjadi tersangka kasus pencabulan merupakan warga Desa Srigading Kecamatan Lawang Kab Malang. 

Aksi pencabulan itu sudah dilakukan tersangka sejak 2020 lalu, dan sudah mencabuli 4 muridnya yang dibawah umur. Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang mendapat laporan dari para korban, kemudian melakukan penyelidikan, sebelum akhirnya melakukan penangkapan pada tersangka. 

Melansir Malang Times, Saat ini tersangka sudah diamankan ke Unit PPA Satreskrim Polres Malang pada 6 September lalu, dan disangkakan dengan pasar 82 juncto pasal 76 E UU no 35 tahun 2014, atas perubahan UU no 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman pidana kurungan maksimal 15 tahun. (NF-BG/MALANG TIMES)

Sumber: