3 Perusahaan Batu Bara Di Jakarta Disegel

3 Perusahaan Batu Bara Di Jakarta Disegel

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Jakarta - Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta menyegel tiga perusahaan, yang menimbulkan pencemaran lingkungan. salah satunya, industri pembuatan arang di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur.

Melansir Medcom, Jubir Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta Ani Ruspitawati menyampaikan, sanksi akan dicabut, kalau perusahaan sudah memenuhi aturan pengelolaan lingkungan, dengan memiliki alat pengendali emisi.

Kata Ani, penindakan yang dilakukan pada industri bersifat sementara, jadi perusahaan bisa memenuhi aturan pengelolaan lingkungan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengeluarkan beberapa upaya untuk menekan polusi di Ibu Kota. Mulai dari mewajibkan setiap gedung tinggi memiliki pompa bertekanan tinggi atau water mist. (AN-BG/MEDCOM)

Sumber: