Polres Malang Sudah Keluarkan Hasil Penyidikan Tragedi Kanjuruhan
AMEG.ID, Malang - Kuasa Hukum Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan – Imam hidayat menyampaikan, dari hasil pengumuman Polres Malang, yang menyebutkan tidak ada unsur Pembunuhan, dalam tragedi Kanjuruhan itu, karena tidak memenuhi unsur, di pasal 338, dan pasal 340.
Mengutip Suara Malang, Kata Imam, dari beberapa fakta, salah satunya petugas yang membawa gas air mata ke Stadion /itu seharusnya sudah melanggar aturan FIFA. "Kemudian niat kesengajaan sadar akan kemungkinan penambakan gas air mata di tribun,” katanya.
Dia melihat petugas, secara sadar, sudah menembakkan gas air mata, kearah tribun penonton. Hal ini yang memicu jatuhnya korban. Hal tersebut yang kemudian diduga menjadi penyebab awal jatuhnya korban meninggal dunia. (WL-BG/SUARA MALANG)
Sumber: