Kejagung Sita 10 Bidang di Malang, Buntut Kasus PT Graha Telkom Sigma
AMEG.ID, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan dari penyitaan yang dilakukan Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus bersama Kejaksaan Negeri Kota Malang pada Kamis lalu (7/9) ada 10 bidang lahan yang disita. Selain itu, pada kasus ini penyidik Kejagung juga sudah menetapkan 8 tersangka tindak pidana korupsi.
Melansir Kompas, total luas lahan adalah sekitar 4.975 meter persegi yang lokasinya di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Bidang lahan tersebut merupakan buntut dari dugaan tindak pidana korupsi pada beberapa proyek yang dilakukan PT Graha Telkom Sigma pada 2017 sampai 2018.
PT Graha Telkom Sigma mengalami kerugian sebesar Rp 240 miliar akibat tindak pidana korupsi tersebut. Penyitaan itu dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Direktur Penyidikan pada JAMPIDSUS Kejaksaan Agung Nomor 100 tahun 2023 Tanggal 13 Juni 2023.
"Penyitaan aset ini merupakan langkah signifikan dalam rangka mendukung proses penyidikan kasus korupsi yang sedang berjalan," kata Ketut Sumedana. (NF-FR/KOMPAS)
Sumber: