KPU Ungkap Alasan Pendaftaran Capres Maju Sebulan Lebih Cepat

KPU Ungkap Alasan Pendaftaran Capres Maju Sebulan Lebih Cepat

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Indonesia - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menyampaikan pendaftaran capres dan cawapres dimajukan ke 10 hingga 16 Oktober 2023. Sebelumnya pendaftaran itu telah dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Melansir CNN, perubahan tersebut menyesuaikan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang aturan masa kampanye pilpres dan pileg yang dimulai tiga hari setelah penetapan calon. Kata Hasyim pendaftaran itu dimajukan agar dinamika politik tidak terlalu panas.

"Dengan mempertimbangkan pengaturan pasal 276 UU Pemilu, kerangka tahapan dan waktu dalam pasal 230 sampai dengan pasal 238 UU Pemilu dan juga dengan pertimbangan teknis yang paling wajar dan memungkinkan, pilihan tersebut sudah sesuai," ujarnya.


Disisi lain ada sejumlah opsi yang menjadi dasar perubahan jadwal tersebut. Namun KPU harus memperhatikan jendela waktu yang sudah diatur ketat dalam UU Pemilu. (NY/CNN INDONESIA)

Sumber: