Bawaslu Anggap Penempelan Stiker Ganjar Oleh Walikota Solo Bukan Pelanggaran

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, Solo - Selasa (12/9) Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan penempelan stiker ganjar yang dilakukan Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka tidak melanggar aturan setelah Bawaslu Surakarta melakukan pendalaman.
"Kalau yang penempelan (stiker) tidak ada masalah. Pelanggarannya tidak terbukti. Itu hasil dari kami, karena Bawaslu Surakarta sudah melakukan kajian terhadap permasalahan tersebut," ujar Rahmat.
Melansir CNN Indonesia, Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka mengklarifikasi penempelan stiker itu instruksi dari PDIP dengan izin pemilik rumah sebagai bentuk sosialisasi. Kata Gibran, penempelan itu dilakukan tak hanya oleh dirinya tapi juga oleh kader PDIP di berbagai kota.
Sementara Rahmat juga mengingatkan untuk peserta pemilu agar tidak menggunakan fasilitas ibadah sebagai tempat sosialisasi. Kemudiaan untuk alat peraga pemilu yang memuat tanda coblos diturunkan dahulu karena belum masuk waktu kampanye. (NA,AN-NY/CNN INDONESIA)
Sumber: