Demi Judi Online Guru PNS Terlibat Kasus Korupsi Aset Sekolah

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, Pangandaran - Kemarin (12/9) Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pangandaran Raden Iyus Surya Drajat mengatakan ada guru dengan status PNS di Pangandaran Jawa Barat yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dengan menjual aset-aset sekolah untuk memenuhi kecanduannya bermain judi online.
Melansir CNN Indonesia, beberapa barang milik sekolah yang diambil oleh pelaku yaitu 26 komputer dan 2 laptop serta 2 infokus dari ruang laboratorium dan dijual secara bertahap.
"Dia menghabiskan uang untuk judi online. Bukan hanya sekali berbuat culas atau sering panjang tangan," katanya.
Kemudian untuk saat ini proses hukuman terhadap guru tersebut masih menunggu perkembangan lebih lanjut. Tim penyelidik Polres Ciamis juga sudah menyerahkan tersangka dan semua barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ciamis. (NA,YO-NY/CNN INDONESIA)
Sumber: