Demi Judi Online Guru PNS Terlibat Kasus Korupsi Aset Sekolah

Demi Judi Online Guru PNS Terlibat Kasus Korupsi Aset Sekolah

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Pangandaran - Kemarin (12/9) Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pangandaran Raden Iyus Surya Drajat mengatakan ada guru dengan status PNS di Pangandaran Jawa Barat yang  terlibat dalam kasus dugaan korupsi dengan menjual aset-aset sekolah untuk memenuhi kecanduannya bermain judi online.

Melansir CNN Indonesia, beberapa barang milik sekolah yang diambil oleh pelaku yaitu 26 komputer dan 2 laptop serta 2 infokus dari ruang laboratorium dan dijual secara bertahap. 

"Dia menghabiskan uang untuk judi online. Bukan hanya sekali berbuat culas atau sering panjang tangan," katanya.


Kemudian untuk saat ini proses hukuman terhadap guru tersebut masih menunggu perkembangan lebih lanjut. Tim penyelidik Polres Ciamis juga sudah menyerahkan tersangka dan semua barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ciamis. (NA,YO-NY/CNN INDONESIA)

Sumber: